Cara Pengajuan Asuransi Kendaraan Secara Online – Berharap kendaraan bermotor Anda terbebas dari segala tipe ancaman, seperti tubrukan, terjerembab, terendam banjir, pencurian, tindakan kejahatan, hingga kebakaran?
Asuransi kendaraan bermotor adalah sebuah bentuk pertanggungan kerugian atau kerusakan, yang terjadi kepada kendaraan bermotor Anda, baik untuk kendaraan beroda empat atau motor.
Undang-undang yang mengatur seputar kendaraan bermotor juga terdapat dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan No. 14/192, pasal 1 ayat 7.
Di mana kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh perlengkapan teknik yang berada pada kendaraan itu. Kecuali itu, untuk wording polis asuransi kendaraan bermotor yang dipakai di Indonesia, adalah ketetapan jaminan standar yang disusun oleh Dewan Asuransi Indonesia, dan dipakai oleh segala perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia, baik konvensional ataupun syariah.
Manfaat asuransi kendaraan
Adapun manfaat yang akan diperoleh dari asuransi kendaraan adalah, bisa memberikanmu perlindungan dari kerugian atau kerusakan yang dialami kendaraan pribadi Anda, sehingga merasa hening. Anda juga memiliki dana untuk melaksanakan perbaikan atau penggantian saat terjadi momen yang merugikan.
Jenis kerugian atau kerusakan yang bisa ditanggung pihak asuransi, diantaranya adalah:
- Kecelakaan lalu lintas (tubrukan, benturan, hingga terjerembab)
- Tindakan jahat dari orang lain (korban dari tawuran, rampok, pencurian, dan sebagainya)
- Kebakaran
- Petaka Alam (kebanjiran, tsunami, gempa bumi dan sebagainya.)
Prasyarat Mengajukan Asuransi Secara Online
Persyaratan Umum:
- Berusia di atas 17 tahun
- Prasyarat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK yang masih berlaku
- Status kepemilikan kendaraan yang akan diasuransikan patut secara resmi diakui oleh peraturan
- Prasyarat tidak terlibat atau dipakai untuk tindakan yang melawan peraturan
Persyaratan Khusus:
- Prasyarat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK yang masih berlaku
- Status kepemilikan kendaraan yang akan diasuransikan patut secara resmi diakui oleh peraturan
- Prasyarat tidak terlibat atau dipakai untuk tindakan yang melawan peraturan
Syarat Dokumen untuk Pengajuan:
- LKKB (Laporan Kecelakaan Prasyarat Bermotor)
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi STNK kendaraan
- Fotokopi SIM pengemudi
- Fotokopi KTP tertanggung
- BPKB asli
- Faktur kendaraan
- Surat keterangan kepolisian (untuk kasus pencurian/kehilangan)
- Kunci kontak kendaraan (untuk kasus pencurian/kehilangan)
- Surat subrogasi (untuk kasus pencurian/kehilangan)
- Surat blokir (untuk kasus pencurian/kehilangan)
- Jenis Pertanggungan Asuransi Prasyarat Bermotor
Cara Pengajuan Asuransi Kendaraan Secara Online
Berikut ini adalah salah satu contoh untuk mengajukan asuransi kendaraan secara online di CekAja.com, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dijalankan:
- Masukkan kode tempat plat nomor kendaraan Anda
- Isi kolom Kriteria dan Awam
- Pilih produk kartu kredit berdasarkan perbandingan yang diperoleh
- Daftar, atau hubungi call center untuk layanan dan konsultasi gratis
Istilah-Istilah dalam Asuransi Kendaraan
Ada banyak istilah di bidang asuransi yang mungkin saja belum Anda ketahui. Anda salah mengartikan, serta tidak yakin dengan pernyataan-pernyataan dari sebagian istilah yang membingungkan di atas, berikut sebagian keterangannya:
- All Risk / Comprehensive: Arti dari istilah Asuransi kendaraan beroda empat All Risk atau Comprehensive adalah ‘segala risiko’, baik dari adanya kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan, semuanya ditanggung oleh pihak asuransi
- Loss Only: disingkat TLO ini adalah tipe asuransi kendaraan yang memberi jaminan atas kehilangan atau kerusakan dengan skor kerugian mencapai lebih dari 75 persen dari harga kendaraan beroda empat seperti yang telah dicantumkan di dalam polis
- Polis: Polis adalah sebuah perjanjian yang mengikat dan disetujui oleh pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis secara tertulis
- Premi: Istilah ini adalah sejumlah uang yang patut dibayarkan sebagai keharusan dari pemegang polis asuransi, kepada pihak asuransi
- Tertanggung: Pihak yang secara resmi tercantum dalam polis asuransi yang mengalihkan risiko ke pihak lain dan mendapatkan manfaat dari polis dengan membayar premi
- Layanan Darurat / ERA (Emergency Road Assistance): Layanan dari asuransi untuk mendatangkan bantuan seperti montir ke tempat dimana pengemudi terjebak saat kendaraan mengalami kerusakan
- Personal Accident / Kecelakaan Diri: Perlindungan kepada kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor yang menyebabkan kematian atau situasi cacat konsisten kepada pengemudi atau penumpangnya
- Simulasi Asuransi : Prosedur untuk menghitungkan berapa besar jumlah premi asuransi kendaraan beroda empat yang patut dibayar untuk polis
- Resiko Sendiri / Own Risk (Deductible): muatan kerugian dari pihak tertanggung yang patut ditanggung sendiri
Artikel Cara Pengajuan Asuransi Kendaraan Secara Online ini juga tampil di cekaja.com. untuk mengetahui jenis asuransi kendaraan silahkan lihat artikel jenis asuransi kendaraan
Pencarian Berdasarkan Kata Kunci : Asuransi Kendaraan Adalah ,Contoh Asuransi Kendaraan ,Langkah Pertama Dalam Prosedur Penjualan Asuransi Jiwa Adalah ,Asuransi Adira Finance ,Asuransi Aia 7 Tahun Bca ,Asuransi Aia Financial ,Asuransi Aksa Mandiri ,Asuransi Allianz Bermasalah ,Asuransi Allianz Gojek ,Asuransi Allianz Jakarta ,Asuransi Abda Medan ,Asuransi Abda Bogor ,Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia ,Arti Polis Asuransi ,Apakah Uang Asuransi Axa Mandiri Bisa Diambil ,Yang Termasuk Cakupan Asuransi Jiwa Adalah ,Apakah Jenis Asuransi Jiwa ,Apakah Asuransi Kesehatan Bisa Dicairkan ,Apakah Asuransi Itu Riba ,Alur Klaim Asuransi KesehatanDaftar Isi