Cara Daftar Bantuan BLT UKM Senilai Rp 2,4 Juta

Cara Daftar Bantuan BLT UKM Senilai Rp 2,4 Juta

Cara Daftar Bantuan BLT UKM  – Para pedagang kaki lima dan pemilik usaha mikro berupa warung memiliki kesempatan untuk mendapatkan BLT UMKM PKL dan Toko atau yang juga dikenal dengan Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Toko (BTPKLW), simak persyaratan dan metode dapatnya berikut ini. 

Program BLT UMKM PKL dan Toko ini yaitu program yang diluncurkan oleh Pemerintah pada tanggal 9 September 2021 lalu. Bantuan ini dimaksudkan kepada satu juta pelaku usaha mikro, khususnya pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung di Kabupaten/Kota yang mengaplikasikan PPKM jenjang 4. 

Untuk mendorong supaya para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) supaya konsisten bisa melanjutkan usahanya di masa pandemi global ini, Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Koperasi dan UKM telah menyiapkan bantuan BLT Banpres atau BPUM.

Besaran jumlah bantuan yang siap diberi kepada setiap pelaku UKM ini sebesar Rp 2.400.000 dan ini akan diberi kepada 12 Juta pelaku UKM yang aktif dan terdaftar.

Cara Daftar Bantuan BLT UKM Senilai Rp 2,4 Juta

Pelaku UMKM yang ingin bisa bantuan ini bisa daftar dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama komplit, alamat tempat tinggal pantas KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang bisa dihubungi. Setelah data-data komplit bisa seketika ke kantor lembaga pengusul / Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

PILIHAN |  Tips Cek Lowongan Kerja Indomaret Online

Selain data-data diatas, anda juga mesti mengenal persyaratan yang mesti dilengkapi.

Pelaku UMKM yang diungkapkan memenuhi persyaratan dan mempunyai hak menerima bantuan ini akan menerima SMS dari bank penyalur (BRI, BNI, atau Bank Syariah Mandiri). Bank BRI juga menyediakan layanan formulir online (eform) di tautan eform.bri.co.id/bpum mengaplikasikan NIK KTP (nomor eKTP). fungsinya adalah untuk mengecek apakah data anda termasuk yang menerima bantuan atau tak.

Awalnya, bantuan dari Pemerintah untuk para pelaku UKM ini ini hanya diberi kepada 9 juta penerima dan telah mulai cair hingga bulan lalu. Tetapi kuota ditambah 3 juta lagi dan kini menjadi 12 juta penerima.

Untuk pendapatkan Bantuan ini Cek Syarat Daftar Bantuan BLT UKM 2,4 Juta

Demikian Cara Daftar Bantuan BLT UKM Senilai Rp 2,4 Juta. Semoga bermanfaat.

You May Also Like

About the Author: administrator

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *