Subsidi Gaji 1 Juta Cair, Cek Syaratnya

subsidi gaji 1 juta

Subsidi Gaji 1 Juta Cair, Cek Syaratnya – Recana pemerintah untuk melanjutkan program subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja/buruh 2021 segera terwujud. Subsidi gaji ini diperuntukkan  setiap pekerja dengan persyaratan tertentu.

Yang berhak menerima subsidi ini adalah pekerja/buruh dengan upah dibawah Rp 3,5 juta. Para pekerja yang bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp. 3,5 juta akan menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.

Menurut website Kemnaker.go.id, bantuan ini diperuntukkan bagi para pekerja yang berada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang terdampak PPKM, seperti barang konsumsi, transportasi hingga properti.

Dengan adanya subsidi upah ini, diharapkan sebagai usaha untuk mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi Covid-19. Sebagaimana disampaikan oleh Ida Faiziyah Menteri Ketenagakerjaan, tentang tujuan kebijakan BSU ini.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh.”

“Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19,” kata Menaker Ida Fauziyah via Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7/2021).

Penerima Subsidi Gaji ini adalah

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pekerja/Buruh penerima Upah, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta
  • Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV

Mulai dari industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

PILIHAN |  Lowongan Kerja di Alfamart Terbaru

Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

DKI Jakarta:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten:

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

Jawa Barat:

Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Jawa Tengah:
Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

Daerah Istimewa Yogyakarta:

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.

Jawa Timur:

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Perlu diingat bahwa Subsidi Gaji 1 juta cair dengan syarat tersebut, kita tunggu saja mudah-mudahan semua kembali normal. Jaga Kesehatan

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci : Wwwdepkop Go Id Daftar Bantuan Umkm 2021 ,Bantuan Untuk Umkm ,Cara Cek Bantuan Umkm Bni ,Cara Cek Bantuan Umkm Bni Mekar ,Cara Daftar Bantuan Umkm Online Jawa Tengah ,Cara Daftar Bantuan Umkm Secara Online ,Cara Mendaftar Bantuan Umkm Online ,Cara Mendapatkan Bantuan Umkm ,Cek Bantuan Umkm 2021 ,Bantuan Umkm Tahap 3 ,Bantuan Umkm Tahap 2 ,Bantuan Umkm Mekar ,Banpres Bpum.co.id Bni ,Bantuan Dana Umkm ,Bantuan Modal Umkm ,Bantuan Modal Usaha Umkm ,Bantuan Pemerintah Untuk Umkm ,Bantuan Umkm ,Bantuan Umkm 2020 ,Bantuan Umkm Adalah

You May Also Like

About the Author: administrator

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *