Definisi Teknologi Finansial Menurut Bank Indonesia Beserta Aturannya

Definisi Teknologi Finansial Menurut Bank Indonesia

Googlaz.com – Definisi Teknologi Finansial  tengah berkembang pesat di Indonesia seiring pula dengan majunya bisnis startup. Banyak perusahaan-perusahaan startup berpotensi besar yang mulai melirik Teknologi Finansial ini sebagai produk barunya. Tak mengherankan, sebab eksistensi Teknologi Finansial sudah mempermudah masyarakat dalam bertransaksi dan menggunakan produk keuangan. Tak hanya sebatas itu, sekarang Teknologi Finansial bahkan mulai merambah beberapa sektor startup seperti pembayaran, peminjaman (lending), investasi ritel, pembiayaan, riset keuangan, perencanaan keuangan (personal finance), dsb.

Oleh sebab itulah Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas sistem pembayaran menetapkan untuk mengklasifikasikannya agar lebih jelas dalam hal pengertian serta aturannya. Kategori dan hukum mengenai Teknologi Finansial ini terangkuman dalam Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 perihal Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Berikut ini adalah pembahasan tentang definisi Teknologi Finansial.

Definisi Teknologi Finansial berdasarkan Bank Indonesia

Menurut ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI), inilah yang dimaksud dengan:

  • Teknologi Finansial yakni penerapan teknologi dalam sistem keuangan yang menjadikan produk, layanan, teknologi, dan/atau contoh bisnis baru serta dapat berakibat pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi , kelancaran, keamanan, dan keadaan sitem pembayaran.
  • Penyelenggara Teknologi Finansial yakni setiap pihak yang menyelenggarakan kesibukan Teknologi Finansial
  • Penyelenggara Jasa Metode Pembayaran yakni penyelenggara jasa sistem pembayaran sebagaimana sudah dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang memegang mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran
  • Regulatory Sandbox yakni suatu ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji Penyelenggara Teknologi Finansial beserta produk, layanan, teknologi, dan/atau contoh bisnisnya

Baca Juga :

Dibuktikan pula dalam resume Peraturan Perundang-Undangan Bank Indonesia, bahwa munculnya hukum untuk Teknologi Finansial ini didasarkan beberapa pertimbangan berikut ini:

  • Perkembangan teknologi dan sitem informasi yang terus melahirkan berbagai penemuan secara khusus di bidang finansial.
  • Perkembangan Teknologi Finansial tersebut membawa akibat positif, tapi sekaligus mempunyai potensi risiko.
  • Ekosistem teknologi perlu terus dimonitor dan dioptimalkan demi menunjang terciptanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif.
  • Penyelenggara Teknologi Finansial haruslah menggunakan prinsip perlindungan terhadap konsumen serta manajemen risiko.
  • Renspon kebijakan Bank Indonesia terhadap perkembangan teknologi finansial haruslah tetap sinkron, harmonis, dan terintregrasi dengan kebijakan lain yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
PILIHAN |  Kunci Sukses Trading Forex

Ketetapan-ketentuan tersebut berlaku sepenuhnya bagi penyelenggara Teknologi Finansial yang mengerjakan bidang pembayaran.

Peraturan Bank Indonesia Mengenai Progres Pendaftaran Teknologi Finansial

Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai hukum yang tertuang dalam PBI mengenai pendaftaran serta progres Teknologi Finansial ini, mari secara khusus dahulu memahami perihal ruang lingkup hukum yang sudah dijadikan.

Adapun ruang lingkup hukum penyelenggaraan Teknologi Finansial dalam PBI yakni sebagai berikut:

  • Tujuan dari ruang lingkup
  • Pendaftaran
  • Regulatory Sandbox
  • Perijinan dan persetujuan
  • Pemantauan dan pengawasan
  • Metode sama Penyelenggara Jasa Metode Pembayaran dengan Penyelenggara Teknologi Finansial
  • Koordinasi
  • Metode

Lebih lanjut, dalam hukum Bank Indonesia, diceritakan bahwa kelompok atau wujud Teknologi Finansial ini dapat mencakup: Metode pembayaran, pendukung pasar, manajemen investasi dan manajemen risiko, pinjaman, pembiayaan, penyediaan modal, serta jasa finansial lainnya. Bagi Anda yang berminat menjadi salah satu penyelenggara Financial technology seperti yang diceritakan di atas, sepatutnya aturannya untuk mengerjakan pendaftaran secara khusus dahulu di Bank Indonesia.

Baca Juga :

Dalam pendaftaran tersebut, penyelenggara haruslah mempersembahkan informasi perihal produk, wujud layanan, teknologi, sampai contoh bisnis yang akan diaplikasikan. Metode pendaftaran tak diwajibkan untuk Penyelenggara Jasa Metode Pembayaran yang sudah memporoleh izin dari BI dan Penyelenggara yang berada dalam otoritas atau kewenangan lain.

Apa saja kriteria yang sepatutnya dipenuhi oleh penyelenggara Teknologi Finansial agar lolos pendaftaran BI? Berikut diantaranya:

  1. Bersifat inovatif
  2. Peraturan akibat pada layanan Fintech yang sudah berkembang atau eksis secara khusus dahulu
  3. Menggunakan memberi manfaat bagi masyarakat biasa dan dapat dipergunakan secara luas
  4. Menggunakan beberapa kriteria lain yang diatur oleh BI.

Peraturan yang dijadikan oleh BI ini bertujuan untuk melindungi para komsumen. Oleh sebab itu, para penyelenggara Teknologi Finansial WAJIB menggunakan prinsip-prinsip dasar berikut ini:

  • Tak konsep perlindungan konsumen
  • Menjaga kerahasiaan data atau informasi konsumen, termasuk pula informasi atau data transaksi
  • Berkenan menggunakan prinsip manjemen risiko serta kehati-hatian
  • Apabila mata uang Rupiah dalam setiap transaksi dalam negeri
  • Menggunakan menggunakan prinsip anti pencucian uang serta mencegah pendanaan terorisme
  • Memenuhi ketentuan UU yang berlaku
  • Tak diperbolehkan mengerjakan kesibukan sistem pembayaran dengan virtual currency
PILIHAN |  7 Alasan Memilih Trading FOREX

Jika penyelenggara Teknologi Finansial sudah lolos dan teregistrasi di BI, karenanya BI akan mengumumkannya pada laman resminya secara berkala . Karena BI akan menetapkan penyelenggara Teknologi Finansial beserta produknya tersebut untuk diuji cobakan pada Regulatory Sandbox. Status yang akan keluar dari progres Regulatory Sandbox tersebut yakni:

  • Metode
  • Tak berhasil
  • Atau status lainnya yang diatur oleh BI

Pengawasan dari Bank Indonesia

BI tentu saja mempunyai hak serta berkewajiban untuk mengerjakan pengawasan dan pemantauan terhadap Penyelenggara Teknologi Finansial. Metode itulah, para Penyelenggara Financial Technology tersebut sepatutnya menyerahkan data atau informasi mengenai produk yang diminta oleh BI.

pula terhadap Penyelenggara Jasa Metode Pembayaran yang sudah memperoleh izin juga akan dilakukan pengawasan oleh BI. Menggunakan kalau terjalin kerjasama antara Penyelenggara Jasa Metode Pembayaran dengan Penyelenggara Teknologi Finansial yang sudah teregistrasi, karenanya hal tersebut sepatutnya untuk menerima persetujuan secara khusus dahulu dari BI.

Penyelenggara Jasa Metode Pembayaran tak diperbolehkan untuk berprofesi sama dengan Penyelenggara Teknologi Finansial yang belum teregistrasi di BI.

Demikianlah artikel perihal Definisi Teknologi Finansial berdasarkan Bank Indonesia beserta aturannya, semoga berguna bagi Anda semua.

You May Also Like

About the Author: administrator

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *